Jumat, 25 Januari 2008

Rambut Perempuan

Menurut pandangan Islam konvensional pada umumnya, rambut perempuan merupakan anggota tubuh yang tidak boleh diperlihatkan di depan umum. Argumen pada umumnya mengacu ke surat An Nuur (24) ayat 31 dan Hadis Nabi. Dua teks itu membawa kesimpulan yang umumnya dianut yaitu perempuan dewasa wajib berkerudung (khimar) menutupi rambutnya di depan umum.

Pertanyaannya adalah, bagaimana bila kedua teks itu tidak dimaksudkan demikian? Tegasnya, bagaimana bila rambut perempuan itu boleh-boleh saja diperlihatkan di depan umum?


Surat An-Nuur 31

Ayat 24:31 ini menyebutkan bahwa perempuan haruslah (i) menjaga kehormatan dalam cara berpakaian, (ii) tidak memperlihatkan perhiasan kepada selain muhrimnya, anak-anak yang belum dewasa, dan laki-laki kasim; kecuali yang biasa terlihat, (iii) menutupi dadanya (dengan menggunakan kerudung).

Kata 'kehormatan" itu sebenarnya tafsiran dari kata asli yang tertulis, yaitu saw’atihima, yang artinya organ genital. Bila melihat kata aslinya, jelas bagian mana yang disebut dengan organ genital, rambut tidak termasuk kedalamnya. Sementara kata kehormatan memang lebih luas maknanya, mencakup aspek perilaku dan kepribadian.

Pengertian perhiasan memang luas dan Al Qur'an tidak secara spesifik menunjuk kepada satu hal mengenai apa yang dimaksud dengan perhiasan. Bisa berarti perhiasan dalam arti gelang, cincin, kalung, anting, dan sebagainya. Bisa juga dandanan / riasan perempuan (termasuk asesoris tadi). Bisa juga termasuk bagian tubuh tertentu (dalam hal ini ada yang menafsirkan termasuk juga rambut). Namun bila yang dimaksud adalah bagian tubuh tertentu, ayat ini secara spesifik sudah menetapkan organ genital dan bagian dada. Apabila rambut atau bagian tubuh lainnya juga harus ditutup, mengapa tidak disebutkan secara spesifik? Sementara, organ genital dan dada disebutkan secara tegas. Frase “kecuali yang biasa terlihat” seakan menegaskan bahwa selain organ genital dan sekitar dada, maka pengertian bagian tubuh dan perhiasan dapat diserahkan kepada kebiasaan lokal.

Frase "hendaknya meraka menutupkan kain kudungnya ke dadanya" jelas sekali adalah perintah menutupi dada; bukan menutupi rambut, ataupun menggunakan kerudung. Mengapa harus menggunakan kerudung untuk menutupi dada? Menurut Muhammad Said al-Asymawi (seorang juris, pakar perbandingan hukum Islam dan hukum konvensional, mantan Kepala Pengadilan Tiinggi Kairo, Mesir), pada jaman Nabi dahulu, perempuan Arab sudah memakai kerudung namun pemakaiannya menjuntai ke belakang, sementara dadanya dibiarkan terbuka (Muhammad Said al-Asymawi, Kritik Atas Jilbab, 2003). Jadi, daripada kerudung itu menjuntai ke belakang, lebih baik sampirkan ke depan untuk menutupi dada.



Konsep Aurat

El Guindi mengartikan aurat sebagai "kerentanan terhadap gangguan". Beberapa konteks yang lahir adalah organ genital perempuan, rumah, privasi rumah tangga, privasi perempuan. Kata aurat yang berkonotasi organ genital perempuan terdapat di surat An Nuur ayat 31 tadi: "...atau anak-anak di bawah umur yang belum mengerti aurat perempuan". Sementara pada surat An Nuur ayat 58 bermakna konsep dan ruang privasi perempuan ("Hai orang -orang yang beriman, hendaklah para kasim dan anak laki-laki di bawah umur tidak memasuki ruang pribadimu dalam tiga waktu,............itulah tiga aurat bagi kamu............"). Makna aurat ketiga yang digunakan oleh Al Quran adalah dalam surat Al Ahzab ayat 13 yang bermakna perlindungan, keselamatan, keamanan yang berkaitan dengan rumah. ("....satu kelompok diantara mereka meminta ijin kepada Nabi untuk pergi dengan mengatakan "rumah kami benar-benar aurat", rumah mereka tidaklah aurat, keinginan mereka sebenarnya adalah lari dari perang..."). (Fadwa el Guindi, Jilbab, 2003).


Kritik hadis

HR Abu Daud dari Aisyah bahwa Asma putri Abu Bakar suatu hari berkunjung ke rumah Nabi, lantas Nabi bersabda menegurnya: "Wahai Asma! Bila seorang gadis telah haid, tidak boleh (lam yasluh) terlihat bagian organ tubuhnya kecuali bagian ini (Nabi menunjuk muka dan kedua telapak tangannya)."

Hadis lainnya, Aisyah meriwayatkan, bahwa Nabi pernah bersabda: "Tidak halal (la yahill) bagi seorang perempuan yang telah baligh, sementara dia beriman kepada Allah dan hari akhir, terlihat bagian organ tubuhnya, kecuali muka dan kedua tangannya, sampai batas ini (Nabi menggenggam setengah lengannya)."

Menurut Asymawi, kedua hadis itu tidak dapat dijadikan dasar hukum yang mengikat publik untuk menutup rambut / kepala karena:


1. Kedua hadis itu bersifat ahad, bukan mutawatir.

2. Kedua hadis itu walaupun berasal dari satu sumber (Aisyah), tetapi isinya kontradiksi: yang satu menggunakan kata tidak halal (la yahill), yang lain menggunakan kata tidak boleh (lam yasluh). Makna "halal-haram" sangat berbeda dengan "boleh-tidak boleh". Kemudian, yang satu membatasi sampai kedua pergelangan tangan, yang lain sampai setengah lengan.

3. Hadis itu hanya diriwayatkan oleh Abu Daud, tidak oleh periwayat lainnya seperti Bukhari, Muslim, Ibnu Hanbal, Sunanun Nasa'i, atau Suna Ibnu Majah

4. Hadis ini mursal karena ada satu mata rantai perawi yang putus. Khalid bin Darik yang meriwayatkan dari Aisyah ternyata tidak pernah bertemu dengan Aisyah karena hidup tidak sezaman dengan Aisyah.

Sementara ada hadis lain yang mengisyaratkan bahwa rambut / kepala perempuan tidak ditutup kecuali ketika sedang shalat. HR Abu Daud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ibnu Hanbal: "Tidak diterima salat seorang perempuan yang telah haid (baligh) kecuali bila dilakukan dengan menggunakan kerudung". Hadis ini secara implisit mengakui bahwa sehari-hari kepala perempuan tidak ditutupi kerudung, kecuali jika sedang shalat. (Kritik Atas Jilbab, 2003).



Tanpa menafikkan bahwa ada kemungkinan memang Nabi telah bersabda seperti tersebut di atas, fakta bahwa Nabi tidak mengumumkan secara luas mengenai aturan berpakaian menunjukkan bahwa Nabi memang tidak ingin mengatur. Bila Nabi berketetapan untuk menerapkan aturan berpakaian seperti dalam hadis di atas sebagai "aturan publik" yang mengikat, mengapa beliau tidak mengumumkannya, seperti ketika beliau mencontohkan shalat?

Opini

Berbeda dengan pandangan pada umumnya, saya pribadi berpendapat bahwa rambut perempuan tidak harus ditutup. Lebih jauh lagi, pakaian bukanlah suatu syariah atau kewajiban agama; itu lebih kepada etika, kepantasan, dan cita rasa yang disesuaikan dengan kearifan lokal. Pedoman umum agama dalam hal berpakaian adalah untuk menjaga kesopanan dan kehormatan.

Pakaian dapat digunakan untuk menunjukkan identitas, misalnya perempuan Muslim dapat menggunakan kerudung untuk menunjukkan kemuslimannya. Namun ini tidak berarti kerudung dapat digunakan sebagai "indikator" keimanan atau kesalehan seseorang. Seseorang yang sudah memakai kerudung misalnya, dia semestinya dapat saja secara bebas melepas dan menggunakannya kembali, tanpa harus ketakutan dinilai "kurang beriman" atau level keimanannya "turun".

Kerudung, sebagaimana pakaian umumnya, adalah pilihan bebas setiap orang, sepanjang dengan berpakaian itu kesopanan dan kehormatannya terjaga. Karena itu, tidak seorang pun atau pihak manapun yang dapat memaksakan apakah seseorang itu harus memakai atau tidak boleh memakai kerudung.

Wallahualam bisawab.

5 komentar:

DANIEL! mengatakan...

banyak orang-orang takut salah..

bagaimana kalo teks-teks tersebut ternyata memang dimaksudkan agar perempuan dewasa wajib menutupi rambutnya di depan umum?
bagaimana kalau nanti Tuhan marah jika tidak diikuti?
toh kalo ternyata tidak wajib, memakai juga tak apa-apa..

pakai aja ah.. lebih aman.. gak pusing.. hehehe..

Hardi Darjoto mengatakan...

gitu deh...kalo kerudung takut salah, tapi bergunjing dan nonton infotainment gak takut salah...hehehehe....

Neobabay mengatakan...

Mas Hardi Darjoto. Di blog Anda ini sudah terlihat jelas kelemahan argumentasi yang Anda bangun. Atas dasar apa Anda mengasumsikan bahwa Nabi tidak ingin mengatur umatnya untuk berpakaian? Apa Anda hidup di jaman Rasulullah? Rasulullah mengingatkan, “tirulah apa yang aku lakukan. Namun jangan melampaui batas. Insya Allah Engkau akan selamat.” Rasulullah mungkin memang tidak mengumumkan secara luas. Tetapi jelas Rasulullah mengatur istri dan anaknya dalam berpakaian. Karena itu hendaknya kaum muslimah meniru apa yang dikenakan Aisyah dan Fatimah.

Pun Anda salah menafisrkan kata-kata. Yang dimaksud dalam ayat tersebut bukanlah "perhiasan", melainkan aurat. Tahu nggak Anda mana aurat perempuan yang harus ditutup? Semuanya kecuali muka (wajah) dan telapak tangan.

Manusia adalah makhluk yang dhoif dan lemah, sedangkan Rasulullah adalah manusia yang terpelihara. Anda bukan Rasululullah, karena itu Anda juga dhoif. Jangan meracuni orang lain dengan menyebarkan pemikiran Anda yang masih dhoif tersebut. Mengikuti orang yang dhoif dalam merujuk sesuatu yang “mutlak” hukumnya akan membawa kita ke hal yang mencelakakan. Ingat, di hari akhir nanti Islam akan terpecah menjadi 73 golongan. Dan hanya satu golongan yang akan menjadi penghuni surge nanti, yaitu ahlusunnah wal jamaah. Muslimin dan Muslimat yang mengikuti apa yang dilakukan oleh Rasulullah dan tidak melampaui batas, insya Allah akan mengikuti beliau dan diakui sebagai umatnya di akhirat nanti.

Hardi Darjoto mengatakan...

Mas Alvian Bayu, terima kasih buat komentar anda. Semuanya saya terima dengan niat baik, bahwa kita saling mengingatkan. Salam kenal juga.

Walaupun saya yakin bahwa argumen saya benar, mungkin saja saya salah. Sebaliknya, walau saya yakin argumen anda kurang tepat, mungkin saja anda benar.

Soal substansi topiknya, pendapat saya masih seperti 2 tahun lalu ketika saya menulis topik ini, terutama seperti tertulis di paragraf terakhir.

bud mengatakan...

Sebetulnya perintah spesifik menutup rambut tu adanya di perjanjian lama. Tafsir al quran dan hadist menurutku banyak dipengaruhi tradisi yahudi dan persia.